hai hai kita dari kelompok 3 etika profesi mau menjelaskan tentang cyber crime.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50fed8ebcbd7d/langkah-langkah-agar-terhindar-kejahatan-carding
Cyber
Crime adalah
sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat
atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan
kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak,
eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk
pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan
lainnya.
Cyber Law adalah
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya.
Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan
kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah
hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan
adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World
Law) dan Hukum Mayantara.Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.
Pelaku carding
(khususnya pada jenis card not-present) bisa berada di wilayah
yurisdiksi negara manapun. Konsep yurisdiksi dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”) memberlakukan UU tersebut untuk setiap orang yang melakukan perbuatan
hukum di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia (pasal 2 UU ITE).
Cara penyidik
mencari identitas pelaku yang berada di luar yurisdiksi wilayah negara
Indonesia dapat dilakukan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance
(“MLA”) atau bantuan timbal balik dalam masalah pidana, sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
MLA memungkinkan Aparat penegak Hukum (“APH”) antarnegara bekerja sama dalam
rangka permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan negara diminta. Sampai saat ini, Indonesia baru
melakukan empat perjanjian bilateral dalam hal bantuan hukum timbal balik ini,
yakni dengan Australia, Cina, Republik Korea, dan Hong Kong.
Dasar Hukum:
Undang-Undang :
(Pidana 10 tahun dan denda Rp 2
miliar)
- Pasal 31 (1): Setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik
secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau
memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga
keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung
data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau
kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik
untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang
dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses
(password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan
menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan
yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga
perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50fed8ebcbd7d/langkah-langkah-agar-terhindar-kejahatan-carding
Tidak ada komentar:
Posting Komentar