Carding
Didalam dunia maya sangat banyak pihak-pihak yang
mencari keuntungan tanpa memperdulikan segala sesuatunya entah itu merugikan
orang lain, masyarakat atau pihak yang tidak tersangkut secara langsung. Dalam
penulisan makalah ini penulis mencoba membahas salah satu kasus pelanggaran
hukum dalam dunia maya yaitu carding.
Carding
adalah suatu aktivitas untuk mendapatkan nomer-nomer kartu kredit orang lain
yang digunakan untuk berbelanja si pelaku secara tidak syah atau illegal.
Carding,
sebuah ungkapan mengenai aktivitas berbelanja secara maya (lewat komputer)
dengan menggunakan berbagai macam alat pembayaran yang tidak sah. Pada umumnya
carding identik dengan transaksi kartu kredit, dan pada dasarnya kartu kredit
yang digunakan bukan milik si carder tersebut akan tetapi milik orang lain. Apa
yang terjadi ketika transaksi carding berlangsung, tentu saja sistem pembayaran
setiap toko atau perusahaan yang menyediakan merchant pembayaran mengizinkan
adanya transaksi tersebut. Seorang carder tinggal menyetujui dengan cara bagaimana
pembayaran tersebut di lakukan apakah dengan kartu kredit, wire transfer, phone
bil atau lain sebagainya.
Pada tanggal 13 Februari 2009, Mabes Polri berhasil menangkap tersangka
Andre Christian Brail (Usia 28 thn) dan Khayrunisa (Usia 44 thn) yang diketahui
telah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2000. Modus kejahatan carding ini
dengan memanfaatkan PIN dan nomor kartu kredit nasabah yang masih bisa
digunakan untuk otorisasi secara ilegal. Selanjutnya, dengan menggunakan kartu
kredit kosong dicetak melalui perangkat komputer dan mesin cetak canggih.
Setelah itu kartu kredit bisa digunakan untuk transaksi seperti belanja di merchant
(toko), menginap di hotel serta melakukan transaksi tarik tunai. Dari tangan para
carder itu, Polisi berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti yakni, 27 lembar
kartu kredit palsu, delapan buah ponsel, sebuah mesin cetak embosser, sebuah
skimmer merek MSR 2006, dua buah laptop, sebuah alat pembaca (umron) dan
sebuah hard disk.
Sementara itu, tak kalah gaungnya kasus carding berikutnya yang muncul
adalah yang dilakukan oleh seorang karyawan starbucks di MT Haryono, Tebet,
Jaksel (Tempointeraktif.com, 19 Juli 2010). Penggelapan data nasabah dilakukan
sekitar Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar setelah lebih dari 41 nasabah
melaporkan adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya. Modus operandi yang
digunakan pelaku adalah dengan melakukan reprint (cetak ulang) struk transaksi
dan kemudian mencatat kode verifikasinya (CVC). Dari situ sang carder berhasil
menguasai ratusan data kartu kredit. Data kartu kredit selanjutnya digunakan
untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch
secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali.
sumber :
- http://tekno.kompas.com/read/2009/02/13/18105150/sindikatcardingsenilairatusanmiliarberhasildigulung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar