3. Polisi Awasi Gerak Gerik Yogyacarderlink
Pihak kepolisian memastikan adanya penyelidikan mengenai segala macam
kejahatan dunia maya. Tidak terkecuali pengawasan terhadap
Yogyacarderlink.
"Kami memang memiliki kewajiban untuk menyelidiki segala macam
kejahatan, tidak terkecuali kejahatan yang berlangsung di dunia maya.
Meskipun sulit namun kami terus menyelidiki setiap kasus yang terjadi,"
ujar penyidik unit Cybercrime
Mabes Polri AKBP Faisal Thayib, dalam diskusi Polemik Trijaya FM tentang
kejahatan teknologi informasi di Warung Daun, Jakarta Selatan, Sabtu
(22/11/2008).
berakibat merusak tetap dianggap sebagai sebuah kejahatan. Begitu juga
dengan komunitas carder asal Yogya, Yogyacarderlink, yang mengaku hanya
ingin memperingati admin situs pemerintah akan kelemahan yang terdapat
dalam situs mereka. Mereka, dianggap Faisal, akan tetap terkena sanksi.
"Apapun motifnya, kalau sudah merusak maka itu dianggap sebagai
kejahatan. Apalagi Yogyacarderlink, yang sering mengancam situs-situs
pemerintah. Meskipun niatnya hanya memperingati tapi mereka telah secara
ilegal menyusupi situs milik pemerintah," ujarnya.
Untuk komunitas asal Yogya ini, kepolisian mengaku sedang memberikan
perhatian khusus untuk mengawasi gerak-gerik mereka. Meski mengaku
kesulitan untuk mengidentifikasi namun kepolisian terus melakukan segala
cara agar dapat menemukan komunitas yang bertanggung jawab merusak
puluhan situs pemerintah ini. "Sama seperti pelaku penyebar komik Nabi,
Yogyacarderlink pun bisa terkena hukuman maksimal enam tahun penjara
atau denda sebesar satu miliar rupiah," tandas faisal. Sayangnya, dunia
internet yang tidak memiliki batasan waktu dan ruang cukup menyulitkan
proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Hal itu membuat pihak
kepolisian tidak bisa memberikan prediksi sampai kapan penyeldikan ini
akan selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar